Unknown
On Saturday, October 19, 2013
JAKARTA –
Instansi pemerintah yang akan melakukan promosi jabatan secara terbuka
(lelang jabatan) dalam pengisian jabatan yang lowong semakin besar.
“Sudah ada tiga puluh Sembilan kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah yang lapor ke Kementerian PANRB akan melakukan promosi jabatan
secara terbuka,” ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di kantornya,
Kamis (11/04).
Menurut
Wamen, perkembangan itu sangat menggembirakan karena hal itu merupakan
salah satu pengungkit penting dalam reformasi birokrasi, yang kini
tengah menggelinding di berbagai instansi pemerintah. Promosi jabatan
secara terbuka akan mendekatkan pada merit system, sehingga karir PNS
lebih terjamin.
Lebih
dari itu, promosi terbuka itu juga menghindarkan terjadinya politisasi
birokrasi, yang selama ini banyak terjadi di daerah. “Yang paling rawan
adalah pejabat-pejabat eselon II di kabupaten/kota, dan eselon I di
provinsi,” ujar Wamen. Namun tidak menutup kemungkinan juga bagi pegawai
eselon III ke bawah.
Bukan
rahasia lagi, dalam pemilukada khususnya yang ada calon incumbent
sering menjadi ancaman serius bagi birokrasi. Mendukung salah, tidak
mendukung, salah, bahkan netral pun salah. Namun Kementerian PANRB tidak
tinggal diam dalam mengatasi politisasi birokrasi ini. Salah satunya
dengan mendorong agar pejabat Pembina kepegawaian nantinya tidak
dipegang oleh Kepala Daerah, tetapi oleh pejabat karir tertinggi di
instansi tersebut.
Namun
Wamen mengaku bahwa masih ada masukan dari sejumlah pihak, dan
mempertanyakan apakah hal itu mampu menjamin tidak terjadinya kooptasi
politik terhadap birokrasi. Dalam hal ini, bagi Sekda atau birokrat yang
akan mencalonkan diri menjadi pejabat politik agar mengundurkan diri
setahun sebelum pilkada. Dengan opsi itu, diharapkan bakal calon (balon)
bupati/walikota maupun gubernur tidak memiliki hubungan lagi dengan
birokrasi.
Namun
hal itu diakuinya belum final. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya
akan bertemu dengan asosiasi pemerintah kabupaten, asosiasi Sekda dan
stakeholders lainnya untuk merumuskan opsi-opsi yang ada. Satu hal yang
harus dipahami smeua pihak, antara birokrasi, politik dan penegakan
hukum itu selalu kait mengait. “Yang paling penting adalah bagaimana
memisahkan simbiosis mutualisme antara birokrasi, politik, dan penegakan
hukum itu. Korupsi dalam birokrasi pasti terkait dengan korupsi dalam
politik, maupun dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Salah
stau pasal penting dalam pengisian jabatan adalah dilakukan secara
terbuka nasional untuk eselon I dan II. Karena jabatan tersebut
merupakan kunci terpenting dalam birokrasi, yang dalam RUU ASN disebut
dengan jabatan pimpinan tertinggi. Mereka diharapkan menjadi lokomotif
perubahan, agen of change, yang bebas dari kepentingan politik yang
parsial.
Untuk
itu, promosi jabatan eselon I dan II di kementerian/lembaga (K/L)
mestinya dibuka secara nasional melalui proses yang transparan,
akuntabel, obyektif, dan fair. Dengan demikian, pejabat dimaksud bisa moving dari
daerah satu ke daerah lain, dari pusat ke daerah, dan dari daerah ke
pusat, ata dari instansi pusat satu ke instansi pusat lainnya. “Ini
salah satu gagasan besar untuk memperkuat NKRI. Cara baru, harapan baru
ini diharapkan bisa mengurangi kooptasi politik dalam birokrasi,” tutur
Eko Prasojo.
Meskipun
demikian, diakui bahwa untuk ke sana tidak mudah. “Kita harus
meyakinkan para politisi, kepala daerah bahwa cara baru ini tidak
merugikan mereka, tetapi justeru akan memperkuat dukungan birokrasi
terhadap pencapaian tujuan politik mereka, dalam pengertian politik yang
melayani masyarakat,” tambanya.
Terkait
dengan 39 instansi yang akan melakukan lelang jabatan tersebut, Wamen
mengatakan bahwa saat ini masih ada kelonggaran. Meski sudah ada Surat
Edaran Menteri PANRB, namun sejumlah kementerian masih melakukan promosi
terbuka di lingkungan kementerian, kabupaten, atau provinsi. “Tetapi ke
depan, kalau UU ASN sudah disahkan, untuk jabatan eselon I dan II harus
terbuka secra nasional,” kata Wamen usai membuka Diskusi Publik
Politisasi Birokrasi di Media Centre Kemenetrian PANRB, Rabu (11/04). (ags/HUMAS MENPANRB)