Unknown
On Saturday, October 19, 2013
Krisis Ekonomi tahun 1998 memberikan hantaman yang besar terhadap perekonomian
nasional, termasuk meningkatnya angka kemiskinan masyarakat yang naik menjadi
49,50 Juta atau sekitar 24,23 % dari jumlah penduduk Indonesia, dari hanya
34,01 Juta (17,47 %) pada tahun 1996. Untuk mengurangi angka kemiskinan akibat
krisis ekonomi tersebut, pemerintah kemudian menetapkan upaya penanggulangan
kemiskinan sebagai salah satu prioritas pemerintah Indonesia.
Pelaksanaan
program penanggulanan kemiskinan yang dilakukan sejak tahun 1998
sampai saat ini, secara umum mampu menurunkan angka kemiskinan Indonesia yang berjumlah 47,97 Juta atau sekitar 23,43 % pada tahun 1999 menjadi 30,02 Juta atau sekitar 12,49 % pada tahun 2011. Berdasarkan
Worldfactbook, BPS, dan World Bank, di tingkat dunia penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia termasuk yang tercepat dibandingkan negara lainnya. Tercatat pada rentang tahun 2005 sampai 2009 Indonesia mampu menurunkan laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per tahun sebesar 0,8%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara lain misalnya Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran 0,1% per tahun.
sampai saat ini, secara umum mampu menurunkan angka kemiskinan Indonesia yang berjumlah 47,97 Juta atau sekitar 23,43 % pada tahun 1999 menjadi 30,02 Juta atau sekitar 12,49 % pada tahun 2011. Berdasarkan
Worldfactbook, BPS, dan World Bank, di tingkat dunia penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia termasuk yang tercepat dibandingkan negara lainnya. Tercatat pada rentang tahun 2005 sampai 2009 Indonesia mampu menurunkan laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per tahun sebesar 0,8%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara lain misalnya Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran 0,1% per tahun.
Pemerintah
saat ini memiliki berbagai program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi
mulai dari program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan sosial, program
penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat serta program
penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha kecil, yang
dijalankan oleh berbagai elemen Pemerintah baik pusat maupun daerah.
Untuk
meningkatkan efektifitas upaya penanggulangan kemiskinan, Presiden telah
mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, yang bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan hingga
8 % sampai 10 % pada akhir tahun 2014.
Terdapat
empat strategi dasar yang telah ditetapkan dalam melakukan percepatan
penanggulangan kemiskinan, yaitu:
·
Menyempurnakan program perlindungan sosial
·
Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar
·
Pemberdayaan masyarakat, dan
·
Pembangunan yang inklusif
Terkait
dengan strategi tersebut diatas, Pemerintah telah menetapkan instrumen
penanggulanang kemiskinan yang dibagi berdasarkan empat klaster, masing-masing:
·
Klaster I - Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga
·
Klaster II – Program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat
·
Klaster III – Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha
Ekonomi Mikro dan Kecil
T
TTentang TNPK2:
DEFINISI :
TLembaLembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan
lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan
kemiskinan
·
Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15
tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
·
Bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan diketuai
oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
TUGAS
·
Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
·
Melakukan sinergi melalui sinkronisasi,harmonisasi dan integrasi
program-program penanggulangan kemiskinan di Kementerian / Lembaga
·
Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan
penanggulangan kemiskinan
TUGASPOKOK
·
Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
·
Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi
program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga.
·
Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan
kegiatan penanggulangan kemiskinan.